Analisis Prioritas Pembangunan Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Monumental Gubernur Wayan Koster di Bali Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Perencanaan pembangunan infrastruktur yang berjangka waktu lebih dari 5 tahun dapat dilaksanakan dalam beberapa development plan ( 5 tahunan) yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang ada. Hal ini perlu dilakukan mengingat setiap penggantian pimpinan nasional mempunyai agenda politik tertentu yang sangat mempengaruhi dalam penyusunan prioritas program pambangunan nasional selam 5 tahun yang berdampak langsung dalam penyusunan kriteria prioritas program pembangunan infrastruktur.

Selain itu keterbatasan sumber daya pemerintah juga merupakan pertimbangan utama dalam membuat analisa prioritas pembangunan infrastruktur jangka menengah yang disebut Development Plan (5 Tahunan). Prioritas pembangunan infrastruktur diarahkan pada kegiatan pembangunan yang layak secara financial,ekonomi dan social, dan lingkungan. Kelayakan infrastruktur sangat penting dalam menentukan skala prioritas yang masuk dalam program pembangnan infrastruktur.

Persyaratan prioritas yang tidak kalah penting adalah kegiatan pembangnan kawasan yang mendapat dukungan masyarakat yang kuat. Dukungan masyarakat pada pengembangan kawasan sangat mempengaruhi arah pembangunan infrastruktur. Dukungan masyarakat sangat mempengaruhi kelancaran pembangunan kawasan beserta pembangunan infrastrukturnya karena dapat mengurangi gejolak sosial masyarakat yang biasanya perlu waktu lama untuk penyelesaiannya.

Prioritas Pembangunan infrastruktur PUPR dipilih kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan skenario pentahapan pembangunan kawasan. Penentuan prioritas pembangunan ini penting, supaya pembangunan infrastrukturnya bisa idle bila tidak memperhatikan skenario pentahapan pembangunan kawasannya. Pembangunan infrastruktur diprioritaskan pada kegiatan pembangunan yang dapat mendukung kawasan yang sudah terbit ijinnya dan telah ada tanda tanda pelaksanaan sebuah investasi pada kawasan tersebut.

Persyaratan teknis dalam penentuan prioritas untuk penyusunan program pembangunan infrastruktur jangka pendek (3 tahun) dan tahunan, adalah sebagai berikut:

  1. Prioritas pembangunan infrastruktur diarahkan pada kegiatan pembangunan yang layak secara financial,ekonomi dan sosial.
  2. Prioritas pembangunan infrastruktur diarahkan pada kegiatan pembangunan yang sudah mempunyai DED yang lengkap dan sebagian besar tanah sudah bebas termasuk sudah ada amdalnya.
  3. Prioritas Pembangunan infrastruktur diarahkan pada kegiatan yang sudah ada indikasi/mempunyai dukungan masyarakat yang kuat.