Survei Kepuasan Masyarakat

Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan pelanggan dan sudah merupakan keharusan yang wajib dioptimalkan baik oleh individu, organisasi, maupun aparatur negara karena dari bentuk pelayanan yang diberikan tercermin kualitas individu atau organisasi yang memberikan pelayanan. Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi Negara untuk membantu mensejahterakan masyarakat. Namun pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga jika tidak ditangani dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah, mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Terbaru

Berbagai cara telah ditempuh atau dilakukan guna memperbaiki pelayanan publik oleh setiap instansi pemerintah, salah satunya merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” dengan maksud untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.

 Atas pemikiran tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPUPRKIM) Provinsi Bali selaku penyelenggara pelayanan publik melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dengan harapan agar hasilnya dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.

Laporan SKM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Laporan SKM UPTD PAM

Laporan SKM UPTD PAL

Laporan SKM UPTD BPP