Tata Kelola Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Berkomitmen untuk ikut serta mengembangkan dan menginformasikan mengenai pentingnya Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian untuk terus berupaya meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Standardisasi memainkan peran penting untuk memfasilitasi transaksi bisnis, meningkatkan jaminan mutu, daya saing nasional, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Hal tersebut sejalan dengan tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian

Adapun tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), yang mencakup:

a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi,

b. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan

c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Dinas PUPRKIM Provinsi Bali melalui UPTD BPP mempunyai satu layanan Laboratorium Pengujian Tanah, Aspalt, Beton, Uji Tarik Baja dan bahan bangunan  dengan 26 parameter uji yang ada dalam standar baku mutu sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021, dan Laboratorium telah terakreditasi oleh KAN terhitung tanggal 24 Mei 2023 dengan Nomor : LP-1798-IDN,

Sementara itu, UPTD. PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali sesuai kewenangannya menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota (Regional), Kepentingan Strategis Provinsi dan Kepentingan Khusus dengan 1 (satu) jenis layanan yaitu layanan air curah. Layanan Air Curah saat ini melayani 6 (Enam) Kabupaten/Kota yaitu : Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Buleleng melaui 5 (Lima) SPAM yaitu : SPAM petanu, SPAM Penet, SPAM Telagawaja, SPAM guyangan dan SPAM Burana. Layanan air curah harus memenuhi standar baku mutu kualitas air minum, seperti yang tercantum pada Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Penerapan Sistem Informasi SPK – Melalui BSN

Untuk mengetahui Produk dan Terintegrasi masyarakat dapat menggunakan layanan aplikasi barang ber-SNI atau si bangbeni. Bangbeni ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BSN untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin mencaritahu mengenai barang ber-SNI, mengajukan SPPT SNI, hingga melaporkan jika ada produk yang diindikasikan melanggar ketentuan SNI. Aplikasi bangbeni dapat diunduh melalui Play Store di Android atau dapat diakses melalui situs bangbeni.bsn.go.id.

Selain itu BSN melalui situs resminya yang dapat diakses melalui bsn.go.id memuat informasi lengkap mengenai SNI dan LPK yang dapat diakses untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai SNI, dan Juga LPK serta digunakan untuk mendapatkan informasi yang ter-uptodate terkait Standar Nasional Indonesia.