Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinnsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 33 OPD PPID Pelaksana dan 54 UPTD, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Tahun 2021 dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Pergub tersebut, terdiri Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah Provinsi, 8 Badan Daerah Provinsi dan 54 UPTD.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Bali telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Fungsi PPID Utama diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
Wewenang PPID Utama diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
Tugas PPID Pelaksana adalah
Dalam Melaksanakan Tugasnya PPID Pelaksana Mempunyai Wewenang Sebagai Berikut
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis
WITA
Jumat
Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa:
Menu Aksesbilitas