Pendidikan Anti Korupsi

KPK yang memiliki visi “bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”, mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan berbagai upaya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ikut serta dalam program yand digagas KPK Tersebut dengan tujuan untuk ikut serta berperan dalam menyebarkan segala materi dan mengalakan sikap anti Korupsi pada lingkungannya

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang

Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Beberapa dampak utamanya meliputi:

  • Kerusakan Ekonomi: Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi karena mengurangi investasi, memperburuk iklim bisnis, dan mengurangi kepercayaan investor baik domestik maupun asing. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat terbuang percuma atau dimanfaatkan oleh segelintir orang.
  • Kesenjangan Sosial: Korupsi memperdalam kesenjangan sosial antara mereka yang korup dan yang tidak. Sumber daya yang dicuri melalui korupsi seringkali tidak merata dalam masyarakat, meningkatkan kesenjangan antara mereka yang kaya dan miskin.
  • Ketidakadilan: Korupsi menciptakan ketidakadilan dalam sistem hukum dan pemerintahan. Orang-orang yang kaya atau berkuasa dapat membeli keadilan, sementara orang-orang miskin sering kali menjadi korban sistem yang korup.
  • Kehilangan Kepercayaan Publik: Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan proses demokratis. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik dan sosial, serta menurunkan moral masyarakat.
  • Kerusakan Lingkungan: Korupsi dapat menyebabkan eksploitasi yang tidak terkendali terhadap sumber daya alam, merusak lingkungan hidup, dan mengancam keberlanjutan ekologis.
  • Pemborosan Sumber Daya: Korupsi mengakibatkan pemborosan sumber daya karena proyek-proyek yang disetujui berdasarkan suap atau nepotisme mungkin tidak efisien atau bahkan tidak perlu.

Mengatasi korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Indonesia. Perlu upaya serius dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberantas korupsi melalui penguatan sistem hukum, penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Sejalan dengan tujuan akhir pendidikan anti korupsi, maka Dinas PUPRKIM ikut menyebarluaskan beberapa materi anti korupsi kepada seluruh pembaca,

Pembaca dapat juga mengikuti kelas pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi melalui tautan berikut https://elearning.kpk.go.id/moodle/ 

Gambaran Bali Tanpa Korupsi