Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
KPK yang memiliki visi “bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”, mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan berbagai upaya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ikut serta dalam program yand digagas KPK Tersebut dengan tujuan untuk ikut serta berperan dalam menyebarkan segala materi dan mengalakan sikap anti Korupsi pada lingkungannya
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang
Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Beberapa dampak utamanya meliputi:
Mengatasi korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Indonesia. Perlu upaya serius dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberantas korupsi melalui penguatan sistem hukum, penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Sejalan dengan tujuan akhir pendidikan anti korupsi, maka Dinas PUPRKIM ikut menyebarluaskan beberapa materi anti korupsi kepada seluruh pembaca,
Pembaca dapat juga mengikuti kelas pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi melalui tautan berikut https://elearning.kpk.go.id/moodle/