Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Bali yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam menentukan kebijakan.
Untuk melaksanakan tupoksi dan sasaran yang ingin dicapai tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali memiliki susunan Organisasi sebagai berikut: (Struktur Organisasi)
Menu Aksesbilitas