Pelayanan UPTD Balai Peralatan dan Pengujian

Prefix

Latar Belakang

Seiring dengan kemajuan jaman, tuntutan pelayanan yang berkualitas dari masyarakat terhadap pemerintah semakin hari semakin meningkat, sehingga kewajiban pemerintah untuk dapat memberi pelayanan sangat diperlukan disiplin, loyalitas dan integritas moral yang tinggi serta komitmen bersama dari petugas untuk terwujudnya rasa tanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daearh di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tugas Pokok, dan Fungsi UPTD, sebagai institusi yang memberikan pelayanan kepada publik

VISI dan MISI

VISI
“Terwujudnya Pelayanan Profesional Bidang Pengujian Laboratorium Air, Tanah, dan Bahan Bangunan serta Penyewaan Alat Berat Untuk Mendukung Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Handal Melalui Pola Pembagunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”
MISI
•Meningkatkan pelayanan UPTD Balai Peralatan dan Pengujian sebagai institusi teknis yang memberikan kontribusi • • •terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD)
•Mewujudkan pelayanan yang profesional bidang pengujian kualitas air, tanah, dan bahan bangunan untuk mendukung pembagunan ke PU-an yang handal
•Mewujudkan pelayanan yang profesional dalam penyediaan alat berat untuk mendukung pembagunan
•Mewujudkan aparatur yang profesional bidang pengujian menuju pelayanan prima

“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundangan Yang Berlaku”
MAKLUMAT PELAYANAN UPTD Balai Peralatan dan Pengujian
Tweet

Kapasitas Pelayanan

Dalam rangka mendukung pembagunan Daerah Bali demi Terwujudnya Infrastuktur Pekerjaan Umum Yang Handal untuk kehidupan yang profuktif, berkelanjutan dan sejahtera Melalui Pola Pembagunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, dan untuk mewujudkan Visi dan Misi UPTD Balai Peralatan dan Pengujian, jenis pelayanan jasa yang dikelola adalah sebagai berikut:

  1. Laboratorium Lingkungan
  2. Laboratorium Pengujian Tanah, dan Bahan Bangunan
  3. Penyewaan Alat Berat

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENGUJIAN LABORATORIUM

PERSYARATAN

  1. Membawa surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Peralatan dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum, Penataaan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
  2. Membawa Sampel Bahan Uji
  3. Mengisi Form Jenis Parameter yang Memerlukan Pengujian

PENGUJIAN TANAH DAN BAHAN BANGUNAN

PENGUJIAN KUALITAS AIR

  1. Surat permohonan dan sampel uji di masukan ke bagian Administrasi Unit Layanan Terpadu untuk di registrasi
  2. Kepala UPTD BPP/Manager Puncak memberi disposisi kepada Manajer Teknis untuk di proses lebih lanjut
  3. Manajer Teknis memerintakan Teknisi Lab untuk melaksanakan Uji Laboratorium
  4. Teknisi Lab melaksanakan proses Uji laboratorium dan hasil uji diperiksa Penyelia
  5. Penandatanganan sertifikas hasil uji oleh Manajer Mutu dan Manajer Teknis setelah diparaf Penyelia
  6. Manajer Puncak menandatangani surat pengantar hasil uji setelah diparaf Manajer Mutu
  7. Pembayaran oleh pemohon ke Bendahara Penerimaan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
  8. Pengambilan hasil uji oleh pemohon pada bagian Administrasi Unit Layanan Terpadu, dengan menujukan tanda bukti pelunasan pembayaran

PROSEDUR LAYANAN

  1. Surat permohonan dimasukan ke bagian administrasi Unit Layanan Terpadu untuk di registrasi
  2. Kepala UPTD BPP memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Peralatan untuk survei lokasi
  3. Kepala Seksi peralatan dan staf melaksanakan survei dan melaporkan hasil survei
  4. Persetujuan alat berat dengan pihak penyewa
  5. Pembayaran oleh pemohon ke bendahara penerimaan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
  6. Kepala Seksi Peralatan memerintahkan staf untuk mobilisasi alat berat
  7. Laporan hasil pemakaian alat berat/demobilisasi