Laporan Layanan Informasi

Prefix

Laporan Layanan Informasi

Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, laporan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik
ini meliputi keseluruhan rangkaian dalam rangka pengelolaan dan pelayanan
informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh PPID Pemerintah Provinsi
Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini telah berupaya untuk
mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis online yaitu SiKI
(Sistem Keterbukaan Informasi Publik) untuk memudahkan masyarakat dalam
melakukan permohonan informasi publik dan mengakses informasi sesuai yang
dibutuhkan. Kami jajaran PPID Pemerintah Provinsi Bali, menyampaikan ucapan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan kontribusi
positif sehingga pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dapat
terlaksana dengan baik.