Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemprov Bali, silahkan melapor ke Inspektorat Pemprov Bali. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung?
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemprov Bali akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemprov Bali sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
1 PERIKSA LAPORAN ANDASebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Pemprov Bali, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
2 MASUK KE SYSTEM WHISTLEBLOWINGKlik menu “MASUK” yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi mengisi user name anda dan password yang sudah diberikan sebelumnya dari administrator
3 ISI FORMULIR PENGADUANKlik menu “Tulis-Pengaduan” yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan”.
4 PANTAU PENGADUANAnda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.
Menuju Ke Halaman Whistleblowing Pemerintah Provinsi Bali