Info Singkat
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Merupakan Instansi Pemerintah Provinsi Bali yang berpusat di Jalan Beliton No 2, Denpasar, Bali
Adapun Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Mempunyai 3 UPTD Yaitu
- UPTD Pengelolaan Air Minum
- UPTD Pengelolaan Air Limbah
- UPTD Balai Peralatan dan Pengujian
TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman serta pertanahan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya