Air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya air mencakup semua sumber air, seperti sungai, danau, waduk, mata air, dan sumber air lainnya. Irigasi adalah salah satu komponen yang penting dalam manajemen sumber daya air. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Manajemen sumber daya air mencakup pengelolaan penggunaan air, perlindungan sumber daya air, dan distribusi air untuk berbagai keperluan, termasuk irigasi. Oleh karena itu, irigasi adalah salah satu aspek yang terkait erat dengan sumber daya air dan sering kali menjadi fokus dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan

Kondisi infrastruktur irigasi merupakan salah satu sarana prasarana sumber daya air yang menjadi salah satu target kinerja dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Kinerja sistem irigasi sangat dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur irigasi. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang mengelola jaringan irigasi, memiliki target untuk menjaga fungsi infrastruktur irigasi sesuai dengan indikator kinerjanya yaitu persentase cakupan jaringan irigasi dalam kondisi baik.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, daerah irigasi di Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) kewenangan dengan kriteria sebagai berikut:
• Daerah Irigasi dengan luas di bawah 1.000 hektar merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
• Daerah Irigasi dengan luas antara 1.000 – 3.000 hektar dan daerah irigasi lintas kabupaten merupakan kewenangan pemerintah provinsi;
• Daerah irigasi dengan luas di atas 3.000 hektar merupakan kewenangan pusat.

Wilayah Provinsi Bali terdapat 9 (sembilan) daerah irigasi kewenangan pusat, 14 (empat belas) daerah irigasi kewenangan provinsi dan 674 (enam ratus tujuh puluh empat) daerah irigasi yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten/kota di Bali.
Luasnya layanan irigasi, pembagian kewenangan, serta keterbatasan petugas irigasi, menyebabkan adanya keterlambatan respon terhadap pelaporan pengaduan dan usulan pengelolaan irigasi, yang berimbas pada masih rendahnya indeks kinerja sistem irigasi. Dalam rangka meminimalisir keterlambatan respon terhadap pengaduan dan usulan pengelolaan irigasi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali membuat media berupa Peta Irigasi Bali yang merupakan Sistem Informasi Pengelolaan Irigasi Provinsi Bali.

S
Mekanisme Penanganan Pengaduan/Usulan Pengelolaan Irigasi

Peta Irigasi Bali merupakan integrasi peta jaringan irigasi berbagai kewenangan di Provinsi Bali yang termuat dalam satu peta dan bisa diakses pada google map untuk memudahkan mengidentifikasi kewenangan pengelolaan irigasi dengan harapan penanganan infrastruktur irigasi bisa dilakukan secara efektif, edisien dan tepat sasaran.
Sebagai tindaklanjut dari penyusunan Peta Irigasi Bali, disusun pula SOP Meknisme Penanganan Usulan dan Pengaduan Pengelolaan Irigasi untuk mengakomodir parameter yang dibutuhkan untuk penggunaan Peta Irigasi Bali. Pengaduan terkait pengelolaan irigasi Provinsi Bali dapat disampaikan melalui google form.

Progres integrasi peta hingga saat ini sudah mencapai 368 daerah irigasi dari 697 daerah irigasi yang ada di wilayah Provinsi Bali. Diharapkan dalam jangka menengah dan jangka panjang, proses integrasi peta ini akan mencapai seratus persen sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal.

Pengaduan / Usulan