Pelayanan UPTD PAL Provinsi Bali

Pelayanan UPTD PAL Provinsi Bali

DSDP ( Denpasar Sewerage Development Project) yang pembangunnya dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2004 – 2008 (DSDP tahap I) dan tahun 2009 – 2014 (DSDP tahap II) dengan daerah layanan meliputi Kota Denpasar, Kawasan Sanur dan Kuta, diharapkan mampu mengurangi pencerman lingkungan dari kontaminasi air limbah domestic.
Sejak beroperasi DSDP thn 2007 dikelola oleh Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah (BLUPAL) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Gubernur Bali, Bupati dan Walikota Denpasar No 37 A tahun 2006, Nomor 1 tahun 2006, Nomor 36 A Tahun 2006, tanggal Desember 2006 tentang Pengolaan Bersama Sistem air Limbah Perpipaan dan keputusan Gubernur Bali Nomer 404 / 04 –f / HK/2007 tanggal 8 mei 2007 tentang penetapan Pelakasana Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan air limbah, lembaga pengelola DSDP diharapkan kedepannya dapat menerapkan Pola PEngelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD) dan sesuai amanat permendagri Nomor 6, Tahun 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Bdan LayananUMumDaerah disebutkan bahwa yang dapat menerapkan PPK –BLUD adalah skpd atau unit kerja pada SKPD yang dibentuk sesuai peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hal tersebut diatas dibentuklah UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Berdasarkan Perda No 4 tahun 2011 yang di jabarkan lebih lanjut dengan Pergub No 100 thn 2011 Dan penelolaan DSDP tahap I sudah disesuikan ke pemprov Bali diteruskan kepala dinas pekerjaan Umum dan Upt pengelolaan Air limbah sabagai lembaga.

Brosur UPTD PAL