Reward & Punishment

Instansi pemerintah sebagai lembaga publik didorong untuk memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya yakni dengan penerapan pemberian Reward (apresiasi) dan Punishment (sanksi) bagi petugas layanan publik. Reward dan Punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi petugas layanan publik untuk melakukan memberikan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya. Pemberian Reward dan Punishment sesuai dengan mekanisme reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Penerapan Reward dan Punishment sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang mengamanatkan pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pentingnya reformasi birokrasi juga ditegaskan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015- 2019, dengan ditempatkannya reformasi birokrasi sebagai agenda pembangunan nasional, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya.

  • Meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja petugas layanan publik.
  • Mendorong petugas layanan publik untuk meningkatkan kinerja.
  • Memberikan apresiasi penghargaan bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang telah bekerja dengan baik.
  • Memberikan efek jera bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang melakukan kesalahan.
  • Menjamin terpenuhinya hak bagi penerima layanan publik