Pelayanan Rumah Susun ASN Provinsi Bali

Memiliki hunian yang berlokasi dekat dengan tempat bekerja merupakan kebutuhan banyak orang, tidak terkecuali bagi para ASN Pemprov Bali. Dengan Pusat Pemerintahan yang berada di kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali, Pemprov Bali memiliki cukup banyak ASN yang berasal dari luar kota Denpasar bahkan dari luar Provinsi Bali.

Tingginya harga properti di Kota Denpasar menyebabkan banyak ASN ini memilih untuk menyewa rumah atau kost. Banyak juga yang memilih menempuh jarak yang cukup jauh agar bisa tetap tinggal di daerah asalnya. Pemprov Bali menyikapi hal ini melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berkerja sama dengan Kementerian PUPR mengambil terobosan dengan mendirikan Rumah Susun (Rusun) ASN Provinsi Bali.

Sekilas tentang Rusun ASN Provinsi Bali

Bangunan Rusun ASN Provinsi Bali

Rusun ASN Provinsi Bali dibangun pada tahun 2017 di lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar. Rusun ini merupakan bangunan 4 lantai yang memiliki total 90 unit kamar hunian dan 2 unit diantaranya merupakan kamar untuk ASN dengan disabilitas yang berada di lantai paling bawah. Selain unit kamar hunian, Rusun ini juga dilengkapi dengan Ruang Pengelola, Ruang Serbaguna, Toko, Mushola, Padmasana, Tempat Parkir dan di setiap lantai terdapat dapur bersama.

Fasilitas pada setiap kamar Rusun telah dilengkapi dengan kamar mandi, toilet, lemari pakaian, meja, kursi, serta tempat tidur. Saat ini penghunian rusun diperuntukkan bagi ASN (PNS/NonPNS/Pegawai Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berstatus lajang khususnya bagi mereka yang berasal dari luar Kota Denpasar.

Kamar Rusun ASN Provinsi Bali

Dengan dileburnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, maka Pengelolaan Rusun Sementara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Nomor: B.29.188.31/6952/PR/PUPRKIM tanggal 1 Juli 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Sementara Rumah Susun Provinsi Bali.

Tata Cara Menjadi Penghuni Rusun ASN Provinsi Bali

Bagi Pegawai Pemprov Bali (ASN/Non ASN) yang ingin mengajukan diri sebagai Penghuni Rusun dapat mengisi Formulir Permohonan Penghuni Rusun dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Scan Surat Keterangan Bekerja di Pemprov Bali
  2. Scan KTP yang terbaca dengan jelas
  3. Scan KK yang terbaca dengan jelas
  4. Scan Surat Pernyataan siap mentaati Tata Tertib Rusun (format unduh di sini)
  5. Foto formal dan terlihat wajah dengan jelas

Dengan mengisi Formulir Permohonan Penghuni Rusun (link google form disini) maka data Calon Penghuni Rusun akan direkam dan masuk dalam daftar tunggu yang selanjutnya akan direview oleh Pengelola.

Jika masih tersedia kamar kosong, maka calon Penghuni yang memenuhi syarat akan diberikan Surat Persetujuan Penghunian Rusun beserta Kunci Kamar Rusun. Namun jika belum tersedia kamar kosong, maka calon penghuni akan dimasukan dalam waiting list dan akan dihubungi kembali oleh Pengelola Rusun apabila sudah tersedia kamar kosong.

Informasi terkait Pelayanan Rusun ASN Provinsi Bali dapat dilihat dan diunduh pada link berikut ini :

SOP Pengelolaan Penghunian Rusun ASN Provinsi Bali

Dokumentasi Kegiatan Rusun ASN Provinsi Bali

Untuk informasi lebih detail mengenai Rusun ASN Provinsi Bali dapat menghubungi kotak person sebagai berikut :

Koordinator Lapangan : I Wayan Parsika Utama, S.T.
Nomor telepon (WA) : 081999001231
Email : parsikautama@gmail.com

Anggota :

  1. Ida Bagus Erlangga Wijaya, ST. (081339676924)
  2. A.A Gede Yudistria Pramana, ST. (087860121045)