Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Layanan

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin – Kamis

07:30~16:30 – Ketika Bulan Ramadhan 08.00~15.30 WITA

Jumat

07:30~14.30 – Ketika Bulan Ramadhan 08.00~13.30 WITA

Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.

 

Tarif Layanan

Sebagai Bentuk Transparansi dan Tindak Lanjut dan komitment Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dalam meningkatkan kualitas layanan publik, maka berikut dapat disampaikan informasi Biaya Layanan yang ada pada Dinas beserta Unit Pelayanan Teknis Daerah yang berada di bawahnya


 

Informasi Perjanjian Kerjasama pada SPAM UPTD PAM Per Tahun 2024

NoNama SPAMWilyah DistribusiDasar Tarif
1PetanuDenpasarPKS Pemprov dan Pemkot Denpasar Nomor : 415.4/55/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
2PetanuBadungPKS Pemprov dan Pemkab Badung Nomor : 415.4/56/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
3PetanuGianyarPKS Pemprov dan Pemkab Gianyar Nomor : 415.4/57/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
4PenetDenpasarPKS Pemprov dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar Nomor : 075/12/PKS/B.Pemkesra/V/2021
5PenetBadungPKS Pemprov dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar Nomor : 075/12/PKS/B.Pemkesra/V/2021
6BuranaBulelengAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Buleleng dan Jembarana Nomor : 073/13/PKS/B.Pem/VI/2016
7BuranaJembranaAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Buleleng dan Jembarana Nomor : 073/13/PKS/B.Pem/VI/2016
8TelagawajaKarangasemPKS Pemprov dengan Pemkab Karangasem Nomor : 075/10/PKS/B.Pemkesra/V/2021
9GuyanganKlungkungAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Klungkung Nomor : 075/09/PKS/B.Pemkesra/IV/2023

Seluruh layanan Dinas PUPRKIM Sampai saat ini tidak dipungut biaya sama sekali

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis daerah di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan kawasan Permukiman

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tarif berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara dengan masing-masing penguna berdasarkan Kapasitas air (liter/detik)