Prosedur Siaga Bencana

Siaga Bencana, Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Bencana

Badan publik wajib sigap dan tanggap bencana, sebagai komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Wajib Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor OPD

  1. Tetap tenang, fokus dan selalu waspada
  2. Bunyikan sirine tanda bahaya
  3. Berlindung dan cari tempat yang aman
  4. Segera hubungi nomor darurat
  1. Tetap tenang dan selalu waspada
  2. Segera keluar gedung dan mencari tempat aman (titik aman berkumpul) serta terlindung dari reruntuhan
  3. Jika tidak memungkinkan keluar gedung segera berlindung di bawah meja
  4. Menghubungi nomor darurat jika sampai terjadi kerusakan dan atau korban jiwa
  1. Menjauh dari sumber api
  2. Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik
  3. Segera menuju jalur evakuasi dan jika memungkinkan gunakan alat pemadam api ringan (APAR)
  4. Jika terjebak kepulan asap, upayakan merayap atau merangkak ke jalur evakuasi
  5. Jika menerobos asap, tahan napas dan lari menuju jalur evakuasi
  6. Hubungi Pemadam Kebakaran
  1. Jika berada di pinggir pantai dan merasakan getaran atau gempa, maka segera menuju jalur evakuasi atau menuju tempat yang lebih tinggi
  2. Segera hubungi nomor darurat
  3. Jangan panik, tetap tenang namun selalu waspada
  1. Segera menjauh dari lereng gunung menuju jalur evakuasi
  2. Kenali daerah yang aman untuk mengungsi
  3. Membuat perencanaan penanganan bencana
  4. Mempersiapkan kebutuhan logistik

Untuk mengenali dan Lebih Tanggap Bencana, maka dapat menggunakan buku saku panduan tanggap bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berikut