Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Badan publik wajib sigap dan tanggap bencana, sebagai komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Wajib Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor OPD
Untuk mengenali dan Lebih Tanggap Bencana, maka dapat menggunakan buku saku panduan tanggap bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berikut
Menu Aksesbilitas