Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Tahunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 11 disebutkan Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan Rencana Perangkat Daerah, terdiri atas:

a). Renstra Perangkat Daerah; dan

b). Renja Perangkat Daerah.

Sementara itu dalam pasal 1 ayat 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud disebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Tahapan penyusunan Renja Perangkat daerah diatur dalam pasal 125

s/d 143 dengan Tahapan penyusunan Renja Perangkat Daerah meliputi:

a) Persiapan penyusunan Renja Perangkat Daerah;

b) Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah;

c) Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah;

d) Penyusunan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah; dan

e) Penetapan Renja Perangkat Daerah

Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah salah satu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dimana Renja merupakan kelanjutan dari Rencana Strategis yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global namun tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

KeteranganTautan
Renja Tahun 2020
Renja Tahun 2021
Renja Tahun 2022
Renja Tahun 2023
Renja Tahun 2024