Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan proses yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena menjadi dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik. APBD disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis melalui berbagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang saling berkaitan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Tahapan awal pengelolaan APBD dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menggambarkan program, kegiatan, serta kebutuhan dana secara rinci. Fungsi utama RKA adalah sebagai dasar penyusunan rancangan APBD yang akan diajukan kepada DPRD, serta sebagai instrumen untuk memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Setelah APBD ditetapkan, setiap SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran oleh masing-masing perangkat daerah. DPA memuat informasi penting seperti nama kegiatan, pagu anggaran, lokasi, keluaran (output), serta indikator kinerja. Manfaat DPA adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan menjadi dasar dalam proses penatausahaan serta pencairan anggaran.
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, setiap kegiatan diwajibkan memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK berisi penjelasan lengkap mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode pelaksanaan, jadwal, serta indikator keberhasilan kegiatan. Dokumen ini sangat penting karena menjadi pedoman teknis bagi pelaksana kegiatan dan dasar dalam proses evaluasi.
Setelah pelaksanaan berjalan, perangkat daerah wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran. Laporan ini memuat informasi tentang seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan dibandingkan dengan pagu yang telah ditetapkan dalam DPA. Manfaat dari laporan ini adalah sebagai alat monitoring keuangan, serta membantu dalam pengambilan keputusan terkait efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Selain laporan keuangan, perangkat daerah juga menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). LKJIP menyajikan informasi tentang capaian kinerja berdasarkan sasaran dan indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Tujuannya adalah menilai tingkat keberhasilan program dan kegiatan, serta mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.
Untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan, pemerintah daerah juga menyusun Rekap Program dan Kegiatan. Rekap ini menyajikan daftar seluruh program dan kegiatan beserta status pelaksanaannya, realisasi fisik dan keuangan, serta capaian output. Rekapitulasi ini sangat berguna dalam rapat evaluasi, penyusunan laporan pimpinan, dan sebagai dasar dalam menyusun rencana anggaran tahun berikutnya.
DPA | ![]() |
---|---|
KAK | ![]() |
LKJIP | ![]() |
LRA | ![]() |
PROGRAM / KEGIATAN | ![]() |
RKA | ![]() |