URGENSI PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG DALAM MENDUKUNG KETERPADUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JAWA-BALI

NUSABALI.com - RSUP Sanglah Salah Satu Target

Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih mengalami berbagai permasalahan yaitu belum fokusnya sasaran kewilayahan yang didorong pembangunan infrastruktur, belum ada sinergi program pembangunan infrastruktur antar Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur serta adanya prioritas pelaksanaan pembangunan lainnya.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) berupa SPPR jangka menengah lima tahunan yang mempertimbangkan periodisasi RPJMN, dan nantinya akan menjadi input program prioritas untuk menghasilkan SPPR jangka pendek satu tahunan sebagai masukan dalam rancangan kerja pemerintah.

“SPPR ini berbasis arahan spasial dan indikasi program Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Jawa Bali RTR Kawasan Strategis Nasional di Pulau Jawa Bali yang telah diselaraskan dengan Dokumen Rencana Pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 144 ayat (5) dan Pasal 145 ayat (1) dan (2)” ungkap Tessie Krisnaningtyas selaku Penata Ruang Muda Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN dalam rapat Penyampaian Hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2022 dan Sharing Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Daerah di Jawa Bagian Barat (21/4/2021).

Moh. Agung Widodo selaku Plt. Koordinator Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan, arah kebijakan pembangunan Jawa-Bali adalah untuk memantapkan perannya dalam ekonomi nasional sebagai pusat kegiatan industri manufaktur, perdagangan, dan jasa modern.

Lebih lanjut, peran pembangunan Jawa-Bali sebagai gerbang pariwisata internasional, serta mempertahankan lumbung pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi masih terpusat di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, nantinya akan dilakukan pergeseran service project untuk mendorong pemerataan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi ke luar Jawa.

Di sisi lain, tantangan dan hambatan yang dialami, menurut Nita Sosiawati selaku Sub Koordinator Seksi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri adalah Rencana Tata Ruang Wilayah belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian/Lembaga.

“Terkait hal tersebut sedang dilakukan kajian terkait sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJPD ) Daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Nita.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Evaluasi Ruang Kota, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Merry Morfosa menyampaikan, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan oleh bidang yang berbeda di waktu yang berbeda sehingga perlu dilakukan usaha penyesuaian (sinkronisasi) agar terciptanya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah dan Perwujudan Rencana Tata Ruang.

“DKI Jakarta telah mengeluarkan platform jakartasatu.jakarta.go.id sebagai upaya melihat program pemanfaatan ruang yang dapat diakses oleh seluruh warga DKI Jakarta sekaligus untuk melihat perwujudan Rencana Tata Ruang,” ungkapnya.

Diharapkan dengan hadirnya Permen Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan RTRW ini dapat saling bersinergi sehingga mewujudkan rencana tata ruang yang optimal serta tepat sasaran untuk rencana pembangunan. Dengan demikian tidak ada lagi kesenjangan wilayah sehingga koneksi antar wilayah pada pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik.