Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur PUPR terpadu ditujukan untuk mendukung pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan. Pembangunan Pembangunan infrastruktur PUPR dimulai dari rencana pengembangan wilayah. Rencana pengembangan wilayah dapat dilihat dari rencana tata ruang wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2022 Tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR. Perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur PUPR berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah, yang dilakukan berdasarkan RPIW ( Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah).

Sesuai dengan SE Nomor : 20/KPTS/KW/2021 tentang Pedoman Muatan Rencana Pengembangan infrastruktur Wilayah (RPIW), diatur sebagai berikut:

  1. Tujuan : menterpadukan dan mensinkronkan kebijakan spasial dan kebijakan sektor di
    tingkat nasional dan daerah untuk menghasilkan prioritisasi kawasan dan program
    infrastruktur PUPR.
  2. Ruang lingkup : Pulau dan Kawasan
  3. Rentang waktu perencanaan : 10 tahun
  4. Hasil akhir
    a. Kawasan prioritas penanganan
    b. Program infrastruktur PUPR prioritas mendukung kawasan prioritas
    c. Indikasi alternatif sumber pembiayaan

Rencana Tata ruang menjadi diacu oleh Kementerian PUPR dalam menyusun RPIW untuk mendukung pembangunan infrastruktur berbasis wilayah.

Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur

RPIW disusun dengan mengacu paling sedikit pada;

a. rencana pembangunan jangka menengah nasional
b. Renstra PUPR
c. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku

RPIW disusun dengan memperhatikan:

a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Panjang
b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Menengah
c. Rencana Sektor Non PUPR
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten kota