Program Pembangunan Infrastruktur Wilayah

Program adalah instrumen pelaksanaan kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan, serta alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja Terpadu antar Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, daerah, dan kawasan.

Pembangunan infrastruktur merupakan pembangunan kawasan-kawasan potensial dan strategis pada wilayah. Kawasan-kawasan tersebut bisa disebut kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan ekonomi wilayah, kawasan perdesaan, kawasan industry, kawasan pariwisata, dan kawasan ekonomi khusus. Kawasan tersebut mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian wilayah. Untuk meningkatkan produktifitas kawasan tersebut, maka perlu didukung infrastruktur yang memadai. Rencana kebutuhan infrastruktur wilayah yang dibuat berdasarkan pengembangan kawasan perlu direalisasikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Agar pembangunan infrastruktur wilayah dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif, maka diperlukan keterpaduan pembangunan infrastruktur sejak dari perencanaan dan penyusunan program.

Agar rencana kebutuhan infrastruktur dapat direalisasikan ke dalam pembangunan perlu dijabarkan dalam bentuk sebagai berikut:

  1. Besaran dan jenis infrastruktur
  2. Lokasi pembangunan infrastruktur
  3. Rencana waktu pelaksanaan
  4. Besaran biaya pembangunan beserta sumber pembiayaan.
  5. Target ouput dan manfaat pembangunan

Item-item tersebut merupakan bentuk dari program pembangunan infrastruktur. Berdasarkan rencana induk infrastruktur perlu dilakukan penyusunan program pembangunan infrastruktur jangka menengah (Development Plan) dan jangka pendek (3 tahun) pada kawasan-kawasan potensial.

Manfaat dari penyusunan program pembangunan infrastruktur wilayah pada kawasan dalam Development Plan adalah:

  1. Alat keterpaduan pembangunan Infrastruktur
  2. Alat koordinasi perencanaan dan pembiayaan pembangunan Infrastruktur .
  3. Alat pengendalian rencana pembiayaan dan pentahapan pembangunan Infrastruktur wilayah.

Pembangunan infrastruktur mendukung pengembangan wilayah dibagi dalam 4 tahapan, yaitu pembangunan jangka panjang yang merupakan rencana induk pembangunan infrastruktur, pembangunan jangka menengah yang disebut rencana pembangunan (Development Plan), Pembangunan jangka pendek untuk 3 tahun, dan program pembangunan 1 tahun. Program Pembangunan Jangka Panjang Infrastruktur kawasan merupakan rencana kegiatan pembangunan infrastruktur kawasan diatas 10 tahun dikenal dengan nama Master Plan. Program Pembangunan Jangka menengah merupakan rencana kegiatan pembangunan infrastruktur 5 tahun dengan nama Development Plan. Program pembangunan jangka pendek berisi rencana kegiatan pembangunan dalam 3 tahun.

PETA MATRIKS 3 PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Program investasi infrastruktur adalah sekumpulan rencana kerja pembangunan prasarana dan sarana bidang Ke-PU Pera-an yang berisikan kegiatan, alokasi anggaran, dan sumber dana, serta tujuan dan sasaran pembangunan. Program investasi pembangunan infrastruktur dibagi dalam 3 tahap, yaitu program jangka panjang, program jangka menengah, dan program jangka pendek. Sebagai upaya mewujudkan rencana terpadu dilakukan upaya mengintegrasikan prioritas program pembangunan infrastruktur ke-PU Pera-an sesuai arahan spasial dan perencanaan pengembangan wilayah.