Pentingnya Penyelesaian Sektor Tatakan Pada PITTI Ketidaksesuaian

PENTINGNYA PENYELESAIAN SEKTOR TATAKAN PADA PITTI KETIDAKSESUAIAN

Adanya ketidaksesuaian rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, ketidaksesuaian rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah,  tumpang  tindih  pemanfaatan ruang di daerah, konflik/sengketa lahan, konflik batas antar daerah, konflik agraria, dan kerusakan ekologi merupakan berbagai permasalahan ketidaksesuaian. Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketidaksesuaian dengan memperhatikan regulasi-regulasi pada sektor, meliputi: rezim kehutanan, tata ruang, pertanahan dan kelautan. Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) One Map Policy menjadi dasar telaah identifikasi ketidaksesuaian pada lokus yang terindikasi bermasalah sebagai dasar penyusunan PITTI Ketidaksesuaian. Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Provinsi Bali Tahun 2021 pada sektor tata ruang dan kehutanan (tatakan) meliputi ketidaksesuaian RTRWP dengan kawasan hutan, RTRWK dengan kawasan hutan, RTRWP dan RTRWK dengan kawasan hutan, dan RTRWP dengan RTRWK. Ketidaksesuaian tatakan di Provinsi Bali didominasi oleh Ketidaksesuaian antara RTRWP dan RTRWK. Hasil pemutakhiran data PITTI Ketidaksesuaian Provinsi Bali, terjadi kenaikan luas ketidaksesuaian dari 146.626 Ha (25,7%) menjadi 166.018 Ha (29,1%) disebabkan antara lain, Perda RTRW Kabupaten/Kota belum direvisi mengacu pada Perda RTRW Provinsi yang telah menggunakan tatakan kawasan hutan sesuai pengukuhan kawasan hutan terbaru.

Rapat Koordinasi dan Klinik Validasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di The Mulia Hotel & Resort Bali, Nusa Dua secara tatap muka dan daring yang dihadiri oleh Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai keynote speech, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang – Kementerian Perekonomian yang memberikan arahan sekaligus pembukaan acara, narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait, peserta dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, serta Perangkat Daerah terkait di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Dalam Klinik Validasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan telah disepakati hasil telaah Grouping Data Pola Ruang dalam RTRW terhadap nomenklatur Pola Ruang dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 10 PP 43 Tahun 2021, Pemerintah Daerah melaksanakan penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRWP dan RTRWK melalui revisi RTRW Provinsi yang dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 bulan sejak PITTI Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selanjutnya revisi RTRW Provinsi yang telah ditetapkan menjadi acuan revisi RTRW Kabupaten paling lama 1 (satu) tahun sejak RTRW Provinsi ditetapkan.

   Oleh :

   Luh Ketut Yulitrisna Dewi, ST.

   Jafung Penata Ruang Ahli Pertama