Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022

Kamis 14 April 2022, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali sesuai dengan amanat Pasal 216 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022 dilaksanakan secara tatap muka yang dihadiri oleh narasumber dari Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN beserta staf, peserta dari wakil ketua Forum Penataan Ruang Provinsi, Tim Pengawas Provinsi, dan Tim Pengawas Kabupaten/Kota se-Bali.

Acara ini bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Permohonan Penunjukan Tim Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang telah dibentuk berdasarkan surat nomor B.29.044.2/3555/TARU/PUPRKIM pada tanggal 31 Maret 2022.

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan dan arahan dari Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang, dilanjutkan dengan pengantar oleh Drs. Oloan Sitanggang, MPA, selaku Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang, serta arahan dari wakil ketua Forum Penataan Ruang. Kegiatan dibagi kedalam dua sesi, yaitu Sosialisasi Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang dan Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pelatihan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK).

Adapun beberapa point penting dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Dasar hukum penyelenggaraan Pengawasan Penataan Ruang di daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pengawasan Kinerja Turbinlak, Pengawasan Kinerja Fungsi dan Manfaat, Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, dan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan.
  3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terdapat 5 aspek dan 22 komponen penilaian pengawasan kinerja Turbinlak Penataan Ruang, dengan 5 komponen baru diantaranya, meliputi Pelaksanaan KKPR, Pelaksanaan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan RTR, dan Penanganan Sengketa.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota selaku responden bertanggung jawab dalam pengisian kuesioner dan bukti dukung, penyampaian laporan hasil pengawasan, dan menindaklanjuti rekomendasi peningkatan kinerja, melalui aplikasi SIWASTEK yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN.
  5. Paparan Sosialisasi Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang dan Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Astuti Yudhiasari, S.T., MURP, selaku Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Wilayah Timur, dilanjutkan dengan pelatihan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) didampingi Tim Pengawas Provinsi.
  6. Telah disepakati batas waktu pengisian kuesioner melalui Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Penginputan Kuesioner Sistem Informasi Pengawasan Teknis (Siwastek) Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022 di Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan perwakilan dari masing-masing Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dan Dinas PUPRKIM Kabupaten/Kota se-Bali.
  7. Hasil kesepakatan Berita Acara, sebagai berikut:
    1. Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan SK Tim Pengawas Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang di daerahnya, agar segera menyelesaikan SK dimaksud dan disampaikan ke Provinsi paling lambat tanggal 30 April 2022;
    2. Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan pengisian kuesioner Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) kinerja penyelenggaraan penataan ruang tahun 2022 paling lambat tanggal 13 Mei 2022;
    3. Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pendampingan selama masa pengisian kuesioner Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.