Tim Agen Perubahan Dinas PUPRKIM Hadiri Sosialisasi Monev Agen Perubahan, dan Survei Indeks BerAKHLAK

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk untuk mengukur efektivitas proses dan hasil pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik (feedback) perbaikan secara berkelanjutan dalam membangun Agen Perubahan yang andal, Selasa 24 Januari 2023, Para Tim Agen Perubahan Dinas PUPRKIM Menghadiri Acara Sosialisasi yang diadakan oleh Biro Organisasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali di ruang Rapat Utama Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Jalan Beliton 2 Denpasar

Dalam Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bidang Tata Laksana Biro Organisasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Ibu Dayu Tantri, mencoba menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini untuk mengukur tingkat efektifitas, proses, dan hasil atas Agen Perubahan, serta memberikan umpan balik dan perbaikan berkelanjutan dalam membangun agen perubahan yang handal, sehingga perlu difokuskan tindakan perbaikan, dan pencatatan terhadap permasalahan yang ada dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.

Dalam acara terdapat 2 agenda yaitu Monev Agen Perubahan Semester II Tahun 2022, dan terkait dengan Hasil Survei Indeks BerAKHLAK Tahun 2022, dalam hasil indeks BerAKHLAK Pemerintah Provinsi Bali berhasil mendapatkan nilai B(Cukup Sehat) dan berhasil mendapatkan Best Starter Overall dan dari hasil breakdown nilai terdapat beberapa point yang harus ditindaklanjuti seperti terkait dengan point Adaptif, Kompeten, dan Berorientasi Pelayanan yang tentunya harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan Perbaikan.