Dinas PUPRKIM Bali Turut Hadir Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Untuk Percepatan Digitalisasi

DENPASAR, BALI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bali pada Rabu, 17 September 2025, untuk meninjau dan membahas percepatan sistem digitalisasi di lingkup pemerintah daerah. Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, ini bertujuan untuk mengevaluasi upaya optimalisasi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital di Pulau Dewata. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan dihadiri oleh Gubernur Bali beserta jajaran kepala dinas terkait.

Dalam sesi pemaparan, sejumlah pimpinan instansi mempresentasikan kemajuan dan strategi digitalisasi di unit kerja masing-masing. Gubernur Bali mengawali dengan penjelasan mengenai karakteristik dan kondisi terkini Pulau Bali. Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali memaparkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah berjalan, termasuk berbagai sistem yang telah dikembangkan dan dikelola untuk mengintegrasikan layanan pemerintah. Sebagai contoh konkret, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali telah menerapkan transformasi digital melalui berbagai platform, seperti layanan informasi tata ruang melalui Gistarubali.id, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta aplikasi pengaduan pelanggan dan pengelolaan data UPTD yang berbasis online dan GIS.

Dari sektor pertanahan, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali menjelaskan bahwa progres digitalisasi terus berjalan signifikan. Hingga September 2025, sebanyak 83,71% atau 1,98 juta bidang tanah di Bali telah bersertifikat, dan 148.138 di antaranya sudah dalam bentuk sertifikat elektronik. Layanan prioritas seperti Pengecekan Sertipikat telah mencapai kinerja 99,89%. 4ATR/BPN juga telah mengintegrasikan layanan dengan pemerintah daerah, antara lain melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan transfer data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara real-time.

Di sisi pengawasan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali menekankan pentingnya evaluasi kualitas layanan publik. Data Ombudsman menunjukkan adanya tren perbaikan, di mana nilai Penilaian Pelayanan Publik Provinsi Bali meningkat dari 77,78 pada tahun 2021 menjadi 96,94 pada tahun 2024. Seluruh pemerintah daerah di Bali juga telah terintegrasi dengan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), di mana Pemerintah Provinsi Bali mencatatkan tingkat tindak lanjut laporan sebesar 100%.

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi wadah bagi anggota Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan konstruktif. Azis Subekti menyoroti pentingnya interoperabilitas antar sistem dan mengusulkan pembentukan “Bali Digital Center” sebagai pusat data terpadu, mencontoh kesuksesan Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus menekankan urgensi keamanan siber untuk mencegah kebocoran data dan mendorong integrasi sistem hingga ke tingkat kabupaten/kota. Anggota dewan lainnya juga mengangkat isu-isu strategis, seperti optimalisasi pendapatan negara dari sektor pertanahan, penanganan over-tourism dan dampaknya seperti kemacetan dan masalah sampah, serta kebutuhan akan infrastruktur pendukung transformasi digital, meliputi energi terbarukan dan smart water management untuk mitigasi banjir. Dr. H.M. Taufan Pawe mendorong pemerintah daerah untuk menyajikan indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan layanan.