Denpasar, 12 Oktober 2024 bertempat di Lt 3 Audit G2, R302 303 Gedung Teknik Universitas Warmadewa Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha menghadiri acara sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Perijinan Gedung di Bali Yaitu PBG dan SLF Dalam paparannya Kadis PUPRKIM Provinsi Bali menyampaikan materi dengan tema Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menjelaskan pengenalan pertama mengenai PBG dan SLF, Isu Utama tentang peraturan perundangan, hingga peran serta dinas PUPRKIM Provinsi Bali. Turut hadir dalam kegiatan seminar sebagai narasumber lainnya yaitu Prof, Dr, Ir I Nengah Sinarta, dan Ir, Ar. Ari Setiya Wibawa Sebagai catatan PBG dan SLF mempunyai arti sebagai berikutPersetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. View this post on Instagram A post shared by Ari Sw (@arisetiyawibawa) Navigasi pos Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila Kunjungan Pj Gubernur Bali Ke Turyapada Tower, Tower Solusi Blank Spot dan Pendorong Ekonomi Buleleng