Kepala Dinas PUPRKIM Dampingi Gubernur Bali Groundbreaking Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Groundbreaking (peletakan batu pertama) proyek pematangan lahan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung telah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster pada Buda Pon Medangkungan, Rabu (12/1) pagi. Inilah awal dimulainya pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), yang menjadi mahakarya monumental di era terkini.

Saat ritual groundbreaking proyek pematangan lahan Kawasan PKB, Rabu pagi pukul 09.30 Wita, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD I Nyoman Adi Wiryatama, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Jajaran Forkompida Provinsi Bali juga ikut hadir.

Kawasan PKB dibangun tepat di sisi timur proyek Normaliasi Tukad Unda, dengan luasan lahan mencapai 334 hektare. Kawasan PKB akan dibagi menjadi 3 zona, yakni Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga.

Pantauan NusaBali, groundbreaking proyek pematangan Kawasan PKB, Rabu kemarin, diawali prosesi upacara Ngruwak Nyapuh Awu lan Mulang Dasar, yang dipuput Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, sulinggih dari Kedatuan Kawista, Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Selanjutnya, Gubernur Koster dan rombomngan menggelar persembahyangan bersama, baru kemudian dilakukan peletakan batu pertama.

Usai prosesi peletakan batu pertama, Gubernur Koster dan rombongan bergeser menuju podium yang berjarak sekitar 200 meter untuk seromonial dimulainya pematangan lahan Kawasan PKB, yang ditandai pemukulan kulkul (kentongan) dan diiringi bunyi sirine. Saat itu pula, seluruh alat berat yang telah siaga langsung bekerja secara serentak.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, menyampaikan kegiatan fisik proyek pematangan lahan Kawasan PKB ini merupakan tindaklanjut atas kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya sebanyak 2 paket, dan oleh PPK pada Bidang Bina Marga sebanyak 6 paket. “Secara keseluruhan ada 8 paket pekerjaan yang telah terkontrak,” ujar Nusakti.’

Menurut Nusakti, keseluruhan kontrak ini telah ditandatangani bersama penyedia jasa yang dinyatakan sebagai pemenang melalui proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pagu anggaran tahun 2021/2022 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk alokasi pagu anggaran di kegiatan pematangan lahan sebesar Rp 535, 6 miliar dan telah terkontrak sebesar Rp 426,2 miliar atau 79,57 persen dari nilai pagu anggaran yang tersedia.

“Sehingga ada sisa tender/pagu anggaran sebesar Rp 109,4 miliar. Sisa pagu anggaran tersebut akan kami mohonkan pemanfaatannya dalam kegiatan pematangan lahan pada tahap selanjutnya,” jelas Nusakti.

Sesuai kontrak, untuk pekerjaan pematangan lahan Kawasan PKB ini membutuhkan material sebanyak 4,5 juta meter kubik. Rinciannya, 1,5 juta meter kubik dari hasil kerukan di areal Pelabuhan Benoa (Denpasar Selatan) yang dilaksanakan oleh PT Pelindo Persero, 2 juta meter kubik dari beberapa quarry di sekitar Kawasan PKB, dan 1 juta meter kubik bersumber dari hasil galian dalam kawasan (hasil dari penataan Marina). “Kalau keseluruhannya, pekerjaan pematangan lahan ini memerlukan 7,9 juta meter kubik. Jadi, masih ada kekurangan sekitar 3 juta meter kubik,” kata Nusakti.

Seluruh pekerjaan proyek pematangan lahan Kawasan PKB ditarget se-lesai Oktober 2022 mendatang. Namun, Nusakti optimistis pekerjaan pematangan lahan tersebut bisa selesai lebih cepat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pembangunan fisik gedung dan fasilitas PKB lainnya.

Menurut Nusakti, pembebasan lahan untuk Kawasan PKB ini seluas 334 hektare. Namun, yang dilakukan untuk penetapan lokasi sekitar 325 hektare. Dari 325 hektare ini, ada sekitar 104 hektare yang tidak perlu dibayarkan, karena merupakan milik negara. Jadi, hanya 221 hektare yang perlu dibebaskan.