Pemanfaatan Google My Maps sebagai Media Penyimpanan Online Peta Rencana Tata Ruang Berbasis GIS

Oleh Rizki Cholik Zulkarnain, S.T. – Penata Ruang Ahli Pertama DisPUPRKIM Provinsi Bali

Pengenalan Isu

Untuk memenuhi amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah provinsi berkewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing. Adapun pembinaan penataan ruang tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk memberi ruang bagi seluruh warga negara mengakses informasi dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Sebagai konsekuensinya, setiap lembaga pemerintah dan non pemerintah diwajibkan untuk membuka diri pada publik dan memberikan pelayanan prima kepada mereka yang membutuhkan informasi. Dengan memperhatikan hal tersebut, dalam rangka melaksanakan pembinaan penataan ruang di Provinsi Bali dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali maka perlu dilakukan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Upaya dalam penyebarluasan produk perencanaan tata ruang di Provinsi Bali tersebut sejatinya saat ini telah dilakukan melalui Sistem Informasi Tata Ruang Provinsi Bali (GISTARU Bali) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Namun, kendala yang dihadapi saat ini yaitu GISTARU Bali masih belum mendukung untuk dilakukan penyimpanan secara online terhadap informasi peta rencana tata ruang wilayah yang berbasis Geographic Information System (GIS). Dengan dilakukannya penyampaian informasi peta rencana tata ruang wilayah berbasis GIS maka akan lebih memudahkan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi penataan ruang di daerahnya dengan cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Sistem Informasi Tata Ruang Provinsi Bali (https://tarubali.baliprov.go.id/) merupakan salah satu sistem informasi yang disusun sebagai media penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kebijakan penataan ruang di daerah Provinsi Bali. Saat ini informasi peta RTRW sebagai lampiran Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, yang disediakan pada GISTARU Bali masih tersedia dalam format gambar (.jpeg) dan shapefile (.shp) sehingga kurang dapat memberikan informasi yang informatif bagi pengguna. Sedangkan untuk menampilkan data shapefile diperlukan aplikasi pemetaan khusus yang hanya dipahami oleh beberapa orang tertentu dengan kompetensi di bidang pemetaan. Artinya, proses penyebarluasan informasi penataan ruang tersebut masih belum optimal sehingga perlu ditingkatkan lagi agar informasi tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan media penyimpanan online peta RTRW berbasis GIS dapat dilakukan, agar lebih memudahkan bagi pemerintah daerah dalam

menyampaikan informasi penataan ruang di daerahnya dengan cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat. Namun untuk membangun sistem informasi tata ruang berbasis GIS itu sendiri membutuhkan anggaran yang besar.

Rangkaian Argumentasi

Saat ini Google telah menyediakan suatu platform yang dapat digunakan untuk menyimpan dan menampilkan data dan informasi yang bersifat spasial melalui Google My Maps. Google My Maps merupakan platform online yang disediakan oleh Google yang dapat dimanfaatkan sebagai media penyimpanan sekaligus penyampaian informasi peta dalam bentuk data spasial digital. Google My Maps juga dapat digunakan untuk menyimpan data peta rencana tata ruang wilayah berbasis GIS serta mendukung penyebarluasan informasi geospasial lainnya secara online. Adapun fungsi tersebut juga mirip seperti yang dimiliki oleh Website berbasis GIS (WebGIS) tata ruang pada umumnya yang menampilkan informasi peta rencana tata ruang. Selain itu, sebagai platform yang disediakan secara gratis, pemanfaatan Google My Maps dapat menjawab permasalahan keterbatasan anggaran untuk membangun sebuah aplikasi WebGIS dengan biaya yang mahal. Keuntungan lainnya adalah fitur basemap atau peta dasar citra satelit dari google dapat dimanfaatkan secara gratis, sebagaimana diketahui bahwa citra satelit google memiliki keunggulan tampilan citra wilayah yang selalu di-update. Disisi lain, biaya untuk mendapatkan citra satelit resolusi tinggi terbaru sangatlah mahal untuk disediakan pada WebGIS. Sehingga dengan adanya fitur basemap tersebut juga dapat membantu untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang wilayah dengan kondisi penggunaan lahan eksisting di lapangan.

Dalam menampilkan peta online pada Google My Maps, inventarisasi daftar peta yang akan ditampilkan perlu dilakukan terlebih dahulu. Data peta tersebut dikompilasi berdasarkan jenis peta, yang biasanya terdiri dari Peta Dasar, Peta Tematik, dan Peta Rencana. Peta Dasar merupakan peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu. Peta Tematik merupakan peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta rencana tata ruang. Peta dasar dan peta tematik tersebut merupakan peta-peta yang digunakan dalam penyusunan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Peta Rencana merupakan peta hasil dari perencanaan tata ruang yang terdiri dari Peta Rencana Pola Ruang dan Rencana Struktur Ruang.

Tabel Inventarisasi Data Peta RTRW Provinsi Bali

Pengolahan data kemudian dapat dilakukan terhadap data peta yang akan diupload. Alur pengolahan data yang dilakukan meliputi tahap Input, Proses, dan Output. Pada tahap input, data yang digunakan merupakan data peta yang telah diinventarisasi yang dikelompokkan kedalam Peta Dasar, Peta Tematik, dan Peta Rencana dalam format Shapefile (.shp). Selanjutnya, pemrosesan data dilakukan dengan menggunakan aplikasi pengolah peta yaitu ArcGIS untuk dilakukan simbologi atau pemberian tanda terhadap unsur kenampakan pada masing-masing peta baik unsur alam maupun unsur buatan. Simbologi berguna untuk memudahkan dalam pembacaan peta.

Gambar 1. Bagan Alur Pengolahan Data Peta RTRW pada Google My Maps
Sumber : Penulis, 2022

Peta-peta tersebut kemudian dikonversi kedalam format yang mendukung untuk penyimpanan pada Google My Maps yaitu dalam format Keyhole Markup Language (.kml). Peta yang telah dikonversi kemudian dapat diinput kedalam akun Google My Maps. Integrasi Google My Maps dan GISTARU Bali dilakukan dengan mengintegrasikan link laman Google My Maps kedalam GISTARU Bali. Pada tahap akhir untuk output yang dihasilkan, Peta RTRW berbasis GIS dapat diakses secara online melalui laman GISTARU Bali.

Gambar 2. Tampilan Peta Dasar RTRWP Bali dalam Google My Maps
Sumber : Penulis, 2022
Gambar 3. Tampilan Peta Tematik RTRWP Bali dalam Google My Maps
Sumber : Penulis, 2022
Gambar 4. Tampilan Peta Rencana Struktur Ruang RTRWP Bali dalam Google My Maps
Sumber : Penulis, 2022
Gambar 5. Integrasi Link Peta Google My Maps pada Laman GISTARU Bali
Sumber : Penulis, 2022

Pemanfaatan Google My Maps sebagai media penyimpanan online Peta Rencana Tata Ruang Wilayah berbasis GIS dapat menjawab permasalahan belum tersedianya sistem informasi tata ruang yang mendukung penyimpanan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis GIS. Pemanfaatan Google My Maps ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia lainnya seperti menambahkan deskripsi hingga mengupload gambar pendukung sehingga penyampaian informasi peta rencana tata ruang wilayah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Selain itu, pemutakhiran informasi secara berkala juga perlu dilakukan jika terdapat perubahan atau pemutakhiran informasi peta, seperti adanya peta tematik lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang.

Melalui pemanfaatan Google My Maps ini jika dikaitkan dengan delapan area perubahan reformasi birokrasi, terdapat nilai-nilai yang terkait, diantaranya : penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam penataan tata laksana, integrasi Google My Maps dengan GISTARU Bali menjadi salah satu opsi dalam membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendukung proses penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Opsi tersebut juga turut mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja, dimana penyediaan informasi publik dapat terpublikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik juga tercapai melalui penyediaan informasi penataan ruang yang informatif dan mudah dipahami.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029