Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis
Jumat
Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.
Seluruh layanan Dinas PUPRKIM Sampai saat ini tidak dipungut biaya sama sekali
Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis daerah di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan kawasan Permukiman
Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara dengan masing-masing penguna berdasarkan Kapasitas air (liter/detik)
Menu Aksesbilitas