SK Kompensasi

Dinas PUPRKIM Provinsi Bali menetapkan pemberian kompensasi bagi penerima layanan yang menerima pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan jika dalam pemberian layanan kepada penerima layanan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang Berlaku.