Pembangunan infrastruktur PUPR terpadu ditujukan untuk mendukung pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan. Pembangunan Pembangunan infrastruktur PUPR dimulai dari rencana pengembangan wilayah. Rencana pengembangan wilayah dapat dilihat dari rencana tata ruang wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2022 Tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR. Perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur PUPR berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah, yang dilakukan berdasarkan RPIW ( Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah). Sesuai dengan SE Nomor : 20/KPTS/KW/2021 tentang Pedoman Muatan Rencana Pengembangan infrastruktur Wilayah (RPIW), diatur sebagai berikut: Tujuan : menterpadukan dan mensinkronkan kebijakan spasial dan kebijakan sektor ditingkat nasional dan daerah untuk menghasilkan prioritisasi kawasan dan programinfrastruktur PUPR.Ruang lingkup : Pulau dan KawasanRentang waktu perencanaan : 10 tahunHasil akhira. Kawasan prioritas penangananb. Program infrastruktur PUPR prioritas mendukung kawasan prioritasc. Indikasi alternatif sumber pembiayaan Rencana Tata ruang menjadi diacu oleh Kementerian PUPR dalam menyusun RPIW untuk mendukung pembangunan infrastruktur berbasis wilayah. Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur RPIW disusun dengan mengacu paling sedikit pada; a. rencana pembangunan jangka menengah nasionalb. Renstra PUPRc. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku RPIW disusun dengan memperhatikan: a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Panjangb. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Menengahc. Rencana Sektor Non PUPRd. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten kota Navigasi pos Program Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRKIM Bali Kerahkan Tim Atasi Longsor di Bangli