Sejarah Singkat Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, atau dikenal dengan akronim PUPRKIM, saat ini memegang peran strategis sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Bali. Instansi ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.1 Kompleksitas mandat ini—yang mencakup infrastruktur keras (PU), regulasi lahan (PR), dan urusan sosial-kesejahteraan (PKP)—menunjukkan evolusi signifikan dari fungsi kelembagaan awalnya.

Kajian sejarah kelembagaan OPD ini sangat penting karena perubahan nomenklatur dan fungsi yang dialami dinas ini mencerminkan respons administratif Pemerintah Provinsi Bali terhadap dinamika regulasi nasional dan tuntutan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Pemahaman terhadap struktur kelembagaan multisektoral saat ini tidak dapat dilepaskan dari penelusuran balik terhadap tonggak-tonggak sejarah pembentukannya sejak pertengahan abad ke-20.

Tabel 1: Kronologi Evolusi Nomenklatur dan Dasar Hukum Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Periode Waktu

Nomenklatur Resmi

Dasar Hukum Utama

Urusan Pemerintahan Inti

1958 – ~1967

Dinas Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Daerah Tingkat I Bali

UU No. 64 Tahun 1958; Pembentukan 1 Des 1958

Pekerjaan Umum (Infrastruktur) & Perhubungan (Lalu Lintas)

~1968 – ~2016

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali

Keputusan Gubernur 1968

Pekerjaan Umum (Bina Marga, SDA, Cipta Karya)

2017 – 2019

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali

Perda No. 10/2016; Pergub No. 91/2016 (Efektif 1 Jan 2017)

PU, Tata Ruang

2019 – Sekarang

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali

Perda No. 7/2019; Perda No. 5/2021 (Amandemen Perda 10/2016) 

PU, Tata Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Pertanahan

Bidang Bidang Pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Bidang Teknis

Tugas Pokok Berdasarkan Mandat

Sub-Fungsi Kunci yang Dilaksanakan

Relevansi Mandat PUPRKIM

Sekretariat

Pelayanan Administrasi, Keuangan, Program, dan Kepegawaian

Penyusunan Program, Evaluasi, Pelaporan, Umum, dan Kepegawaian 

Mendukung efisiensi operasional

Bina Marga

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Provinsi

Preservasi, Pembangunan, dan Peningkatan Jalan dan Jembatan 

Pekerjaan Umum (PU)

Sumber Daya Air (SDA)

Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air

Perencanaan, Pelaksanaan, Operasi dan Pemeliharaan SDA 

Pekerjaan Umum (PU)

Tata Ruang

Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang

Pengaturan, Pembinaan, Pengendalian, dan Penertiban Penataan Ruang 

Penataan Ruang (PR)

Cipta Karya

Penataan Bangunan dan Lingkungan, Infrastruktur Permukiman

Pengembangan SPAM, PLP, Pelaksanaan Penataan Bangunan 

PU dan Perumahan & Kawasan Permukiman (PKP)

Bina Konstruksi

Pengawasan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi

Pengaturan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 

Fungsi Penunjang Teknis

UPTD Pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Dinas PUPRKIM dilengkapi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menjalankan fungsi operasional di lapangan untuk tugas-tugas spesifik yang bersifat rutin dan teknis.1 Tiga UPTD utama yang berada di bawah Dinas PUPRKIM adalah:

  1. UPTD Balai Peralatan dan Pengujian: Bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat yang digunakan dalam proyek infrastruktur provinsi serta pengujian mutu material konstruksi.
  2. UPTD Pengelolaan Air Minum: Bertanggung jawab atas operasional, pemeliharaan, dan peningkatan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
  3. UPTD Pengelolaan Air Limbah: Bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan sistem sanitasi terpusat dan pengelolaan air limbah.

Keberadaan UPTD yang terspesialisasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan di lapangan memerlukan fokus teknis yang terpisah, meskipun secara kebijakan, mereka semua harus selaras dengan mandat PUPRKIM. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas yang terkelola dalam struktur dinas, di mana integrasi kebijakan pada level Kepala Dinas harus diimbangi dengan spesialisasi teknis yang tinggi di level operasional.

Kepala Dinas PUPRKIM Dari Tahun ke Tahun

NoTahun MenjabatSelesaiNamaFoto
119581960Soedjono
219601970I Ketut Mandera
319701980Cok Gde Agung Singapadu
419801986AR. Tambing
519861992Suroto Martomijoyo
619922003Wayan Subagiarta
720032007Nyoman Sudiana
820072008I Gusti Ngurah Suraadnyana
920082011Dewa Made Punia Asa
1020112012I Ketut Artika
1120122020Nyoman Astawa Riadi
122021-Nusakti Yasa Wedha

Sejarah panjang Dinas Pekerjaan Umum Bali adalah kisah evolusi dari unit sektoral sederhana menjadi lembaga multisektoral yang mengintegrasikan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. Nomenklatur yang panjang dan komprehensif ini—Dinas PUPRKIM—menunjukkan spektrum tugas yang sangat luas dan ambisi kelembagaan untuk menyediakan pelayanan terpadu.

Meskipun integrasi ini secara filosofis sangat ideal, implikasi dari penggabungan fungsi yang beragam dalam satu wadah berpotensi menimbulkan tantangan koordinasi. Misalnya, penyelarasan program antara Bidang Tata Ruang (regulasi) dengan Bidang Cipta Karya dan Bina Marga (pelaksana) harus berjalan tanpa hambatan birokrasi internal. Tantangan utama saat ini adalah memastikan koordinasi vertikal dan horizontal berjalan efektif, terutama untuk mencegah tumpang tindih urusan antara unit-unit teknis.

Dinas PUPRKIM Provinsi Bali memegang peranan sentral dalam mewujudkan visi pembangunan “Bali Era Baru.” Fungsi dinas yang harus bersifat adaptif dan kolaboratif, sebagaimana tercermin dalam dokumen Rencana Strategis , sangat diperlukan untuk menghadapi isu-isu strategis di Bali.

Penguatan sistem informasi terpadu, seperti pemanfaatan Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SIRTRW) atau Gistaru Bali , merupakan kunci untuk memastikan bahwa keputusan Penataan Ruang dapat dengan cepat disinkronkan dengan pelaksanaan infrastruktur di bawah Bina Marga dan Cipta Karya. Integrasi antara perencanaan infrastruktur dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah prasyarat mutlak untuk pembangunan berkelanjutan di Bali.

Secara keseluruhan, transformasi dari Dinas Pekerjaan Umum (1958) menjadi Dinas PUPRKIM modern (2019) mencerminkan pergeseran paradigma birokrasi dari fokus pembangunan fisik semata menjadi lembaga yang memandang infrastruktur sebagai komponen integral dari kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan tuntutan otonomi daerah yang matang dan kompleksitas masalah perkotaan di daerah pariwisata.