Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, atau dikenal dengan akronim PUPRKIM, saat ini memegang peran strategis sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Bali. Instansi ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.1 Kompleksitas mandat ini—yang mencakup infrastruktur keras (PU), regulasi lahan (PR), dan urusan sosial-kesejahteraan (PKP)—menunjukkan evolusi signifikan dari fungsi kelembagaan awalnya.
Kajian sejarah kelembagaan OPD ini sangat penting karena perubahan nomenklatur dan fungsi yang dialami dinas ini mencerminkan respons administratif Pemerintah Provinsi Bali terhadap dinamika regulasi nasional dan tuntutan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Pemahaman terhadap struktur kelembagaan multisektoral saat ini tidak dapat dilepaskan dari penelusuran balik terhadap tonggak-tonggak sejarah pembentukannya sejak pertengahan abad ke-20.
Tabel 1: Kronologi Evolusi Nomenklatur dan Dasar Hukum Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
| Periode Waktu | Nomenklatur Resmi | Dasar Hukum Utama | Urusan Pemerintahan Inti | 
| 1958 – ~1967 | Dinas Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Daerah Tingkat I Bali | UU No. 64 Tahun 1958; Pembentukan 1 Des 1958 | Pekerjaan Umum (Infrastruktur) & Perhubungan (Lalu Lintas) | 
| ~1968 – ~2016 | Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali | Keputusan Gubernur 1968 | Pekerjaan Umum (Bina Marga, SDA, Cipta Karya) | 
| 2017 – 2019 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali | Perda No. 10/2016; Pergub No. 91/2016 (Efektif 1 Jan 2017) | PU, Tata Ruang | 
| 2019 – Sekarang | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali | Perda No. 7/2019; Perda No. 5/2021 (Amandemen Perda 10/2016) | PU, Tata Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Pertanahan | 
Bidang Bidang Pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
| Bidang Teknis | Tugas Pokok Berdasarkan Mandat | Sub-Fungsi Kunci yang Dilaksanakan | Relevansi Mandat PUPRKIM | 
| Sekretariat | Pelayanan Administrasi, Keuangan, Program, dan Kepegawaian | Penyusunan Program, Evaluasi, Pelaporan, Umum, dan Kepegawaian | Mendukung efisiensi operasional | 
| Bina Marga | Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Provinsi | Preservasi, Pembangunan, dan Peningkatan Jalan dan Jembatan | Pekerjaan Umum (PU) | 
| Sumber Daya Air (SDA) | Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air | Perencanaan, Pelaksanaan, Operasi dan Pemeliharaan SDA | Pekerjaan Umum (PU) | 
| Tata Ruang | Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang | Pengaturan, Pembinaan, Pengendalian, dan Penertiban Penataan Ruang | Penataan Ruang (PR) | 
| Cipta Karya | Penataan Bangunan dan Lingkungan, Infrastruktur Permukiman | Pengembangan SPAM, PLP, Pelaksanaan Penataan Bangunan | PU dan Perumahan & Kawasan Permukiman (PKP) | 
| Bina Konstruksi | Pengawasan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi | Pengaturan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | Fungsi Penunjang Teknis | 
UPTD Pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Dinas PUPRKIM dilengkapi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menjalankan fungsi operasional di lapangan untuk tugas-tugas spesifik yang bersifat rutin dan teknis.1 Tiga UPTD utama yang berada di bawah Dinas PUPRKIM adalah:
- UPTD Balai Peralatan dan Pengujian: Bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat yang digunakan dalam proyek infrastruktur provinsi serta pengujian mutu material konstruksi.
- UPTD Pengelolaan Air Minum: Bertanggung jawab atas operasional, pemeliharaan, dan peningkatan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
- UPTD Pengelolaan Air Limbah: Bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan sistem sanitasi terpusat dan pengelolaan air limbah.
Keberadaan UPTD yang terspesialisasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan di lapangan memerlukan fokus teknis yang terpisah, meskipun secara kebijakan, mereka semua harus selaras dengan mandat PUPRKIM. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas yang terkelola dalam struktur dinas, di mana integrasi kebijakan pada level Kepala Dinas harus diimbangi dengan spesialisasi teknis yang tinggi di level operasional.
Kepala Dinas PUPRKIM Dari Tahun ke Tahun
| No | Tahun Menjabat | Selesai | Nama | Foto | 
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1958 | 1960 | Soedjono |  | 
| 2 | 1960 | 1970 | I Ketut Mandera |  | 
| 3 | 1970 | 1980 | Cok Gde Agung Singapadu |  | 
| 4 | 1980 | 1986 | AR. Tambing |  | 
| 5 | 1986 | 1992 | Suroto Martomijoyo |  | 
| 6 | 1992 | 2003 | Wayan Subagiarta |  | 
| 7 | 2003 | 2007 | Nyoman Sudiana |  | 
| 8 | 2007 | 2008 | I Gusti Ngurah Suraadnyana |  | 
| 9 | 2008 | 2011 | Dewa Made Punia Asa |  | 
| 10 | 2011 | 2012 | I Ketut Artika |  | 
| 11 | 2012 | 2020 | Nyoman Astawa Riadi |  | 
| 12 | 2021 | - | Nusakti Yasa Wedha |  | 
Sejarah panjang Dinas Pekerjaan Umum Bali adalah kisah evolusi dari unit sektoral sederhana menjadi lembaga multisektoral yang mengintegrasikan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. Nomenklatur yang panjang dan komprehensif ini—Dinas PUPRKIM—menunjukkan spektrum tugas yang sangat luas dan ambisi kelembagaan untuk menyediakan pelayanan terpadu.
Meskipun integrasi ini secara filosofis sangat ideal, implikasi dari penggabungan fungsi yang beragam dalam satu wadah berpotensi menimbulkan tantangan koordinasi. Misalnya, penyelarasan program antara Bidang Tata Ruang (regulasi) dengan Bidang Cipta Karya dan Bina Marga (pelaksana) harus berjalan tanpa hambatan birokrasi internal. Tantangan utama saat ini adalah memastikan koordinasi vertikal dan horizontal berjalan efektif, terutama untuk mencegah tumpang tindih urusan antara unit-unit teknis.
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali memegang peranan sentral dalam mewujudkan visi pembangunan “Bali Era Baru.” Fungsi dinas yang harus bersifat adaptif dan kolaboratif, sebagaimana tercermin dalam dokumen Rencana Strategis , sangat diperlukan untuk menghadapi isu-isu strategis di Bali.
Penguatan sistem informasi terpadu, seperti pemanfaatan Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SIRTRW) atau Gistaru Bali , merupakan kunci untuk memastikan bahwa keputusan Penataan Ruang dapat dengan cepat disinkronkan dengan pelaksanaan infrastruktur di bawah Bina Marga dan Cipta Karya. Integrasi antara perencanaan infrastruktur dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah prasyarat mutlak untuk pembangunan berkelanjutan di Bali.
Secara keseluruhan, transformasi dari Dinas Pekerjaan Umum (1958) menjadi Dinas PUPRKIM modern (2019) mencerminkan pergeseran paradigma birokrasi dari fokus pembangunan fisik semata menjadi lembaga yang memandang infrastruktur sebagai komponen integral dari kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan tuntutan otonomi daerah yang matang dan kompleksitas masalah perkotaan di daerah pariwisata.

 
				
					