PETA JALAN DI PULAU BALI SESUAI KEWENANGAN

PETA JALAN SESUAI SK JALAN TAHUN 2023 DI PROVINSI BALI

Memahami Jaringan Jalan di Pulau Dewata: Peta Konektivitas Berdasarkan Kewenangan

Jaringan jalan yang membentang di seluruh Pulau Bali merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat. Namun, tidak semua jalan memiliki status dan penanggung jawab yang sama. Secara umum, jalan di Bali, seperti halnya di seluruh Indonesia, terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan kewenangan pengelolaan: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/Kota. Pemahaman akan klasifikasi ini penting untuk mengetahui peran masing-masing tingkat pemerintahan dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Jalan Nasional, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, merupakan tulang punggung konektivitas utama. Ruas-ruas ini umumnya berfungsi sebagai jalan arteri primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi atau sebagai jalur strategis nasional. Di Bali, jalan-jalan ini menjadi koridor utama yang melintasi beberapa kabupaten, memastikan kelancaran arus logistik, pariwisata, dan mobilitas antar wilayah. Total panjang jalan nasional di Bali mencapai ratusan kilometer, menjadi fondasi utama bagi aksesibilitas pulau ini.

Selanjutnya, Jalan Provinsi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Jalan-jalan ini berfungsi sebagai penghubung antar ibu kota kabupaten/kota dalam lingkup provinsi atau jalur-jalur strategis provinsi. Penetapan status jalan provinsi dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dan perannya sangat vital dalam mendukung sistem jaringan jalan nasional serta melayani pergerakan skala regional. Jalan provinsi memastikan pusat-pusat kegiatan ekonomi di berbagai kabupaten di Bali dapat terhubung secara efisien.

Pada tingkat yang lebih lokal, terdapat Jalan Kabupaten/Kota yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Ruas jalan ini meliputi jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kategori nasional atau provinsi, jalan lokal, serta jalan sekunder di dalam wilayah kabupaten/kota. Jalan-jalan ini merupakan garda terdepan dalam melayani mobilitas masyarakat di tingkat lokal, menghubungkan pusat-pusat kecamatan, desa, hingga ke kawasan-kawasan permukiman dan produktif. Kewenangan penetapannya berada di tangan Bupati atau Walikota, menjadikan peran pemerintah daerah sangat sentral dalam memastikan aksesibilitas hingga ke pelosok wilayah.