Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Lingkungan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Sebagai Wujud Implementasi Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

 

Dinas Pekerjaan  Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan sampah sekali pakai yang merupakan implementasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah konkret yang telah dilaksanakan antara lain adalah dengan penggunaan Teba Modern sebagai salah satu sarana pengelolaan sampah internal kantor Dinas, sehingga diharapkan sampah anorganik dapat terselesaikan di internal kantor, sedangkan sampah anorganik yang diproses di external kantor.

Mari kita bersama-sama laksanakan gerakan Bali Bersih Sampah demi lingkungan Bali yang harmoni bagi kita semua

Bali, sebagai destinasi pariwisata utama dunia, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian alam dan budayanya. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030, yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi

Sebagai catatatan, Gerakan Bali Bersih Sampah ini dipimpin oleh Gubernur Bali, bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Danrem 163/Wira Satya, serta melibatkan seluruh Walikota/Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Desa/Lurah, dan pimpinan berbagai lembaga serta pelaku usaha. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menandakan komitmen kuat pemerintah Provinsi Bali untuk menciptakan lingkungan yang bersih, lestari, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Ikut Melakukan Monitoring Pembuatan Teba Modern di Halaman Kantor

Proses Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lingkungan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Sebagai wujud implementasi Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah