Dinas PUPRKIM Provinsi Bali adakan Forum Konsultasi Publik bahas Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR.PERKIM) Provinsi Bali mengadakan Forum Konsultasi Publik pada tanggal 15 Oktober 2024. Forum ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor infrastruktur dan permukiman. Dasar hukum pelaksanaan forum ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Forum ini merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan agar pelayanan publik dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini memiliki arti penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Salah satu agenda utama forum adalah membahas 9 Standar Pelayanan yang diimplementasikan oleh Dinas PUPR.PERKIM. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan infrastruktur dan pembangunan permukiman, yang bertujuan untuk memastikan pelayanan yang lebih efisien, terukur, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, forum ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan mutu layanan.
Forum yang diadakan di Denpasar ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari masyarakat, organisasi profesi, akademisi, serta instansi terkait lainnya. Dalam forum ini, setiap standar pelayanan yang diterapkan oleh Dinas PUPR.PERKIM dipaparkan secara rinci untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat. Diskusi yang konstruktif diharapkan dapat memperkaya perspektif pemerintah dalam perbaikan kebijakan dan layanan di masa mendatang. Kepala Dinas PUPR.PERKIM Provinsi Bali menyampaikan bahwa hasil dari forum ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan strategis yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun 9 standar pelayanan yang dibahas adalah
1. Standar Pelayanan Data dan Informasi
2. Standar Pelayanan Konsultasi
3. Standar Pelayanan Narasumber
4. Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Penggunaan/Pengusahaan SDA Daerah Irigasi
5. Standar Pelayanan Bantuan Teknis Bangunan Gedung
6. Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
7. Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Perijinan Lisensi Arsitek
8. Standar Pelayanan Penghunian Rusunawa ASN Pemerintah
9. Standar Pelayanan Informasi Tata Ruang
Dengan terlaksananya forum ini, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Bali.