Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan sebagai kewajiban dar bagian pemerintahan, maka Rabu 5 Mei 2024 Dinas PUPRKIM Provinsi Bali mengikuti kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti oleh Beberapa Bidang dan Sekretariat pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan bertempat di Ruang Rapat Cipta Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. Kegiatan direncanakan berjalan beberapa hari untuk  mengakomodir  seluruh pegawai Dinas dan UPTD dibawah naungan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore; (2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6). Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.

Sudahkah Anda Melakukan Aktivasi IKD ?? Ayo Segera Lakukan Aktivasi IKD Sekarang Juga
Kementrian Dalam Negeri
Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil