Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Bali
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
Laporan Keuangan Yang Dapat Diakses Adalah Sebagai Wujud Pertanggungjawaban Dan Akuntabilitas Serta Transparansi — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Laporan Keuangan Yang Dapat Diakses Adalah Sebagai Wujud Pertanggungjawaban Dan Akuntabilitas Serta Transparansi
Download Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Tombol Dibawah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perangkat Daerah ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada Perangkat Daerah.