
Kapasitas Pelayanan
Dalam rangka mendukung pembagunan Daerah Bali demi Terwujudnya Infrastuktur Pekerjaan Umum Yang Handal untuk kehidupan yang profuktif, berkelanjutan dan sejahtera Melalui Pola Pembagunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, dan untuk mewujudkan Visi dan Misi UPTD Balai Peralatan dan Pengujian, jenis pelayanan jasa yang dikelola adalah sebagai berikut:
- Laboratorium Lingkungan
- Laboratorium Pengujian Tanah, dan Bahan Bangunan
- Penyewaan Alat Berat
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR PENGUJIAN LABORATORIUM
PERSYARATAN
- Membawa surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada kepala UPTD Balai Peralatan dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum, Penataaan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
- Membawa Sampel Bahan Uji
- Mengisi Form Jenis Parameter yang Memerlukan Pengujian
PENGUJIAN TANAH DAN BAHAN BANGUNAN
PENGUJIAN KUALITAS AIR
- Surat permohonan dan sampel uji di masukan ke bagian Administrasi Unit Layanan Terpadu untuk di registrasi
- Kepala UPTD BPP/Manager Puncak memberi disposisi kepada Manajer Teknis untuk di proses lebih lanjut
- Manajer Teknis memerintakan Teknisi Lab untuk melaksanakan Uji Laboratorium
- Teknisi Lab melaksanakan proses Uji laboratorium dan hasil uji diperiksa Penyelia
- Penandatanganan sertifikas hasil uji oleh Manajer Mutu dan Manajer Teknis setelah diparaf Penyelia
- Manajer Puncak menandatangani surat pengantar hasil uji setelah diparaf Manajer Mutu
- Pembayaran oleh pemohon ke Bendahara Penerimaan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
- Pengambilan hasil uji oleh pemohon pada bagian Administrasi Unit Layanan Terpadu, dengan menujukan tanda bukti pelunasan pembayaran
PROSEDUR LAYANAN
- Surat permohonan dimasukan ke bagian administrasi Unit Layanan Terpadu untuk di registrasi
- Kepala UPTD BPP memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Peralatan untuk survei lokasi
- Kepala Seksi peralatan dan staf melaksanakan survei dan melaporkan hasil survei
- Persetujuan alat berat dengan pihak penyewa
- Pembayaran oleh pemohon ke bendahara penerimaan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
- Kepala Seksi Peralatan memerintahkan staf untuk mobilisasi alat berat
- Laporan hasil pemakaian alat berat/demobilisasi

