Kepala Dinas PUPR.PERKIM Dampingi Kunjungan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Buleleng
Kepala Dinas PUPR.PERKIM Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait dan Pj Gubernur Bali melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Selasa (28/1/2025). Tepatnya di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, yang mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Khusus di Desa Banjarasem, Maruarar Sirait melihat dari dekat perkembangan proyek BSPS di RT Rajatama, Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem.
Di wilayah tersebut ada 46 orang warga yang mendapat bantuan. Seluruhnya merupakan komunitas nelayan, selain BSPS beberapa rumah terlihat juga mendapatkan bantuan dari CSR khususnya yang semuanya tercatat dalam poster khusus yang ditempel di rumah hasil program.
Selain itu untuk menerapkan prinsip keadilan rumah yang sudah menerima bantuan juga diberikan stiker tanda bahwa rumah adalah merupakan hasil program BSPS kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Dalam wawancara singkat Menteri PKP juga menjelaskan kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo yang Pro Terhadap Rakyat di Sektor Perumahan,
Kebijakan ini mencakup:
1. Gratis Biaya Penting untuk Rakyat:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga beli rumah subsidi yang ditanggung pemerintah daerah.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025, berlaku untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.
2. Percepatan Izin PBG:
Proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dipangkas menjadi 10 hari sejak dokumen lengkap diterima. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Tangerang telah memproses izin PBG dalam waktu 10 jam, bahkan akan ditingkatkan menjadi hanya 4 jam.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong membangun rumah bagi rakyat, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan hunian layak dengan biaya yang terjangkau dan proses yang lebih cepat.
“Saatnya rakyat punya rumah,”
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesejahteraan dan kemudahan akses bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman dan layak.