PEMBANGUNAN KAWASAN PUSAT KEBUDAYAAN BALI TAHAP III

Provinsi Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun memiliki adat istiadat, tradisi, kearifan lokal dan keunikan seni budaya yang adiluhung sebagai daya saingnya dan telah menempatkan Bali sebagai salah satu destinasi terbaik dunia.

Kebudayaan Bali sebagai modal dasar keunggulan pariwisata Bali membutuhkan pelindungan, Bali penguatan dan pemajuan   yang diwujudkan sinergi dengan pariwisata.  Perda No, 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMDSB) Provinsi  Bali Tahun 2018-2023 telah mem-Prioritaskan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dalam rangka pelindungan, penguatan dan pemajuan  Kebudayaan Bali, didukung penetapan kawasan tersebut sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.

Lokasi pembangunan Kawasan direncanakan di Kabupaten Klungkung, dengan pertimbangan bahwa kesejarahan dan chemistry yang sangat kuat, mengingat pusat Kerajaan Bali dan pusat perkembangan kebesaran kebudayaan Bali masa lalu berada di Kabupaten Klungkung. Kawasan PKB direncanakan di hilir Tukad Unda, pada lahan tidak produktif dan terbengkalai bekas aliran lahar letusan Gunung Agung Tahun 1963, dan diharapkan terbangunnya Kawasan PKB ini akan mampu memberi multiplier effect dan generating percepatan pengembangan wilayah Bali Bagian Timur.

Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan mencakup berbagai kegiatan secara terpadu berbasis Edukasi, Konservasi, Rekreasi, Ekonomi Kreatif, yang ramah lingkungan dan smart sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam bentuk Kawasan Pembangunan Terpadu Daerah (KPTD) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 490/03-G/HK/2020 tentang Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung yang mencakup kegiatan:

  • Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Bali
  • Pengembangan Ekonomi
  • Perdagangan
  • Olahraga
  • Pementasan Seni;
  • Pameran Produk Budaya
  • Pusat Bisnis (Central Business District/CBD)
  • Pelabuhan Penyeberangan dan Marina
  • Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE)
  • Kesehatan
  • Hunian
  • Kawasan Pengembangan Berbasis Transit
  • Wahana Wisata Alam

Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan terintegrasi dan terkoneksi dengan kawasan lainnya melalui koridor  jaringan jalan nasional, rencana jaringan KA, maupun jaringan pelabuhan yang juga diarahkan menjadi hub pariwisata bahari.

Maksud pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan Wilayah melalui pengembangan Pusat-Pusat Kegiatan Pembangkit Perekonomian berbasis Budaya Bali sesuai Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Bali 2018-2023 Tujuan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung adalah untuk mewujudkan Kawasan Pengembangan Terpadu yang mengintegrasikan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, melalui pengembangan kegiatan yang memberikan manfaat Edukasi, Konservasi, Rekreasi, ekonomi kreatif, yang ramah lingkungan berkelanjutan (Green Sustainable Development) dan berbasis IT (Smart Integrated Development)