Sinergi Tingkatkan Kualitas Layanan, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Gelar Asistensi Pelayanan Publik Bersama Ombudsman
Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali kembali meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, telah diselenggarakan kegiatan "Asistensi Pelayanan Publik" dengan menggandeng Ombudsman Perwakilan Bali. Acara yang berlangsung sejak pukul 10.30 WITA hingga selesai ini diikuti secara antusias oleh jajaran pegawai dan pejabat di lingkungan dinas guna mendapatkan evaluasi, arahan, dan pencerahan langsung dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Fokus utama dari kegiatan asistensi ini adalah pendalaman materi mengenai standar Pelayanan Publik dan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Dalam sesi pemaparannya, pihak Ombudsman Perwakilan Bali menekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus senantiasa berjalan di atas koridor aturan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan transparansi. ASN dituntut untuk proaktif melakukan mitigasi dan pengawasan internal agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Â
Guna memberikan pemahaman yang lebih konkret terkait upaya pencegahan, narasumber merincikan 12 macam bentuk maladministrasi yang wajib dihindari dan diwaspadai oleh setiap pelaksana layanan di lingkungan instansi pemerintahan. Ke-12 bentuk penyimpangan tersebut meliputi:
- Penundaan berlarut, yaitu mengulur-ulur waktu penyelesaian layanan tanpa alasan dan kepastian yang jelas.
- Tidak memberikan pelayanan, yakni mengabaikan permohonan masyarakat padahal semua persyaratan telah dipenuhi.
- Tidak kompeten, menugaskan aparatur yang tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang layanan publiknya.
- Penyalahgunaan wewenang, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan di luar tujuan penyelenggaraan pelayanan.
- Penyimpangan prosedur, melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Permintaan imbalan, meminta uang, barang, atau jasa (pungutan liar) sebagai syarat kelancaran pelayanan.
- Bertindak tidak patut, bersikap tidak wajar, tidak sopan, atau menggunakan kekerasan verbal kepada pengguna layanan.
- Berpihak, membuat keputusan yang menguntungkan satu pihak dan mengorbankan asas objektivitas.
- Diskriminasi, membedakan perlakuan pelayanan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
- Konflik kepentingan, kondisi di mana pertimbangan pribadi aparatur memengaruhi netralitasnya dalam memberikan layanan.
- Perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan yang secara jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses administrasi.
- Tindakan sewenang-wenang (Pengabaian kewajiban hukum), kelalaian atau keengganan aparat dalam menjalankan kewajiban hukum yang diamanatkan kepadanya.

Â
Kegiatan asistensi ini membawa harapan besar bagi wajah Pelayanan Publik Dinas PUPRKIM Provinsi Bali ke depannya. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas PUPRKIM semakin mawas diri dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Ke depannya, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali ditargetkan mampu bertransformasi menjadi birokrasi yang adaptif, bersih, responsif, dan sepenuhnya bebas dari segala indikasi maladministrasi. Melalui penguatan integritas ini, diharapkan kepuasan masyarakat Bali terhadap pelayanan di sektor pekerjaan umum, penataan ruang, serta kawasan permukiman dapat terus meningkat dan berjalan secara maksimal.

Â