Siaga Bencana, Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Bencana
Badan publik wajib sigap dan tanggap bencana, sebagai komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Wajib Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor OPD

Untuk mengenali dan Lebih Tanggap Bencana, maka dapat menggunakan buku saku panduan tanggap bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berikut
