Prosedur Siaga Bencana

Siaga Bencana, Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Bencana

Badan publik wajib sigap dan tanggap bencana, sebagai komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Wajib Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor OPD

Tas-Siaga-Bencana.jpg

Untuk mengenali dan Lebih Tanggap Bencana, maka dapat menggunakan buku saku panduan tanggap bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berikut

20240403_POSTER_HKB_A2_2-scaled.jpg
Prosedur Siaga Bencana