Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Layanan

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin – Kamis

08:00~16:00 - Ketika Bulan Ramadhan 08.00~15.00 WITA

Jumat

08:00~13.30 - Ketika Bulan Ramadhan 08.00~12.30 WITA



Layanan di Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Sebagian Besar GRATIS Dan Tidak Dipunggut Biaya, Kecuali Beberapa Layanan Yang Menerapkan Standar Pelayanan dengan Biaya, Seperti Di UPTD PAM, PAL, dan BPP.

Jadwal Kerja Baru 2025 1 (Custom) (_Resizesimpan_)

 

Tarif Layanan

Sebagai Bentuk Transparansi dan Tindak Lanjut dan komitment Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dalam meningkatkan kualitas layanan publik, maka berikut dapat disampaikan informasi Biaya Layanan yang ada pada Dinas beserta Unit Pelayanan Teknis Daerah yang berada di bawahnya


 

 

Informasi Perjanjian Kerjasama pada SPAM UPTD PAM Per Tahun 2024

NoNama SPAMWilyah DistribusiDasar Tarif
1PetanuDenpasarPKS Pemprov dan Pemkot Denpasar Nomor : 415.4/55/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
2PetanuBadungPKS Pemprov dan Pemkab Badung Nomor : 415.4/56/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
3PetanuGianyarPKS Pemprov dan Pemkab Gianyar Nomor : 415.4/57/PKS/B.Pem.Kesra/x/2023
4PenetDenpasarPKS Pemprov dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar Nomor : 075/12/PKS/B.Pemkesra/V/2021
5PenetBadungPKS Pemprov dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar Nomor : 075/12/PKS/B.Pemkesra/V/2021
6BuranaBulelengAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Buleleng dan Jembarana Nomor : 073/13/PKS/B.Pem/VI/2016
7BuranaJembranaAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Buleleng dan Jembarana Nomor : 073/13/PKS/B.Pem/VI/2016
8TelagawajaKarangasemPKS Pemprov dengan Pemkab Karangasem Nomor : 075/10/PKS/B.Pemkesra/V/2021
9GuyanganKlungkungAdd. PKS Pemprov dengan Pemkab Klungkung Nomor : 075/09/PKS/B.Pemkesra/IV/2023

Informasi-Biaya-scaled.jpg