Bidang Tata Ruang Adakan Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penataan Ruang Daerah 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, salah satu aspek dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah Pengawasan Penataan Ruang. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Sesuai amanat Pasal 216 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur berkewajiban untuk melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (TURBINLAK), serta Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sejak RTRW ditetapkan dan difasilitasi Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN melalui Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK).
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum. Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2024 pada hari Kamis, 18 April 2024 yang dihadiri oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN selaku narasumber, Wakil Ketua Forum Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Pelaksanaan SIWASTEK tahun 2024 semua aspek dinilai tanpa terkecuali. Terdapat 5 aspek penilaian yang kemudian dirincikan menjadi 22 komponen penilaian sebagaimana diatur dalam Lampiran Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum. Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2024 pada hari Kamis, 18 April 2024 yang dihadiri oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN selaku narasumber, Wakil Ketua Forum Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Pelaksanaan SIWASTEK tahun 2024 semua aspek dinilai tanpa terkecuali. Terdapat 5 aspek penilaian yang kemudian dirincikan menjadi 22 komponen penilaian sebagaimana diatur dalam Lampiran Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.