Profil PPID Pembantu


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 35 OPD PPID Pembantu dan 59 UPTD,  sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Tahun 2019 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Pergub tersebut, terdiri Sekretariat Daerah ProvinsiSekretariat DPRDInspektorat Daerah19 Dinas Daerah Provinsi9 Badan Daerah Provinsi dan 59 UPTD.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Bali telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali No. 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 merupakan landasan operasional bagi PPID Pembantu Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali.

PPID Pembantu Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab melakukan penyelenggaraan informasi publik yang meliputi pelayanan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali.