Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Hadiri Seminar Regional Perijinan Gedung Di Bali
Denpasar, 12 Oktober 2024 bertempat di Lt 3 Audit G2, R302 303 Gedung Teknik Universitas Warmadewa Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha menghadiri acara sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Perijinan Gedung di Bali Yaitu PBG dan SLF
Dalam paparannya Kadis PUPRKIM Provinsi Bali menyampaikan materi dengan tema Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menjelaskan pengenalan pertama mengenai PBG dan SLF, Isu Utama tentang peraturan perundangan, hingga peran serta dinas PUPRKIM Provinsi Bali.
Turut hadir dalam kegiatan seminar sebagai narasumber lainnya yaitu Prof, Dr, Ir I Nengah Sinarta, dan Ir, Ar. Ari Setiya Wibawa
Sebagai catatan PBG dan SLF mempunyai arti sebagai berikut
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.