Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi, Dinas PUPRKIM Bali Gelar Rapat Evaluasi Pergub No. 22 Tahun 2021
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali menyelenggarakan rapat penting pada hari Kamis, 4 September 2025, untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Bali No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi. Bertempat di Ruang Rapat Utama, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Kepala Bidang Bina Marga. Rapat ini menjadi forum strategis untuk meninjau sejauh mana regulasi tersebut telah diimplementasikan serta mengidentifikasi tantangan dan peluang untuk perbaikan ke depan.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Bupati Tabanan atau yang mewakili, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPRKIM Kabupaten Tabanan atau yang mewakili, serta Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Bali. Kehadiran para tamu undangan ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan asosiasi profesi. Melalui diskusi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan implementasi kebijakan jasa konstruksi di Bali dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing di Pulau Dewata.


